Adat
Mangalehen dan Manabalkon Marga
2010-01-12
(Bukti Halak Kita Sangat Inklusif)
Oleh : K. Mahadan
Marga pada hakikatnya adalah nama cikal bakal suatu kelompok kerabat dalam suku Batak, Karo, Angkola dan Mandailing (Halak kita) berdasarkan garis keturunan laki- laki (ayah).
Nama cikal bakal itu kemudian diwarisi secara turun menurun. Jadi marga boleh dikatakan adalah dibawa lahir.
Pada prinsipnya, satu marga berarti bersaudara. Saudara kandung seayah pasti semarga. Cucu dari anak laki- lakiseseorang yang bermarga Harahap, misalnya secara alamiah juga mendapatkan marga Harahap.
Namun, adat Halak Kita juga sangat terbuka (inklusif). Sekalipun pada prinsipnya marga adalah soal pertalian darah, adat juga membuka peluang bagi orang dari luar Halak Kita untuk mendapatkan marga. Tentu saja dengan aturan adat tersendiri.
Inilah salah satu keluwesan adat batak untuk melestarikan adat istiadatnya. Biasanya perkawinan orang Batak adalah perkawinan boru tulang (anak perempuan dari adik/ kakak laki-laki dari ibu kita) dengan anak namboru (anak laki- laki dari adik/ kakak perempuan ayah kita). Ada saatnya, Halak kita menikah degan orang non- Halak Kita. Bahkan, makin kemari pergaulan makin menasional dan mengglobal di Nusantara ini makin banyak terjalin perkawinan antar- suku.
Nah, apabila terjadi perkawinan antara Halak Kita akan menunjukan adat terbaiknya. Disini terlaksanakanlah pelestarian adat- istiadat secara alamiah. Salah satu segi adat yang tampak adalah pemberian marga bagi yang bukan Halak Kita.